PASAMAN BARAT | Komitmen Kepolisian Resor Pasaman Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum kembali dibuktikan. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., jajaran Satreskrim bergerak cepat menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat di Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
Operasi penertiban yang digelar pada Kamis (8/1/2026) dini hari itu bukanlah tindakan sporadis. Langkah tersebut berangkat dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung secara terang-terangan dan berpotensi merusak ekosistem serta mengancam keselamatan warga sekitar.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K., tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 03.15 WIB. Medan yang gelap dan akses yang tidak mudah tak menyurutkan langkah aparat untuk memastikan hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi aktif mengeruk material tanah. Aktivitas tersebut menjadi bukti kuat bahwa praktik PETI masih berlangsung dan dilakukan secara terorganisir.
Tanpa perlawanan berarti, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku dengan peran berbeda-beda. Dua orang diketahui sebagai operator alat berat, satu helper, satu pengawas lapangan, serta empat lainnya berperan sebagai pekerja lapangan atau anak bok.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab keresahan masyarakat. Menurutnya, praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak panjang bagi lingkungan, sungai, dan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator PC 210F merek SDLG warna kuning, alat dulang emas, karpet plastik hijau, timbangan digital, serta pasir yang diduga mengandung butiran emas.
AKBP Agung Tribawanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Pasaman Barat. Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus edukasi agar masyarakat tidak terjerumus pada praktik yang merugikan banyak pihak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Jika masih ditemukan, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba dan peraturan perundang-undangan terkait, dengan ancaman hukuman berat.
Penertiban PETI ini menjadi pesan jelas bahwa di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto, Polres Pasaman Barat berkomitmen menjaga hukum tetap berdiri tegak, sekaligus memastikan alam dan masa depan masyarakat Pasaman Barat terlindungi dari kerusakan akibat keserakahan segelintir pihak.
Catatan Redaksi:
Polisi hadir untuk masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang bekerja menjaga keamanan, menegakkan hukum dengan adil, serta membangun rasa aman melalui pendekatan humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah terciptanya kepercayaan, ketertiban, dan kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.
TIM RMO

0 Komentar